KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
KABUPATEN SEMARANG
BREAKING NEWS
Pengumuman Untuk Jemaah Haji Yang Masuk Estimasi Keberangkatan 2027 Diharapkan Untuk Segera Melakukan Verivikasi Data
PELAYANAN HAJI REGULER

Pembatalan Pendaftaran Haji karena Alasan Lainnya

Informasi persyaratan dan tata cara pembatalan pendaftaran haji reguler atas permohonan jemaah di Kabupaten Semarang.

Informasi Penting

  • Jemaah yang ingin membatalkan pendaftaran karena alasan pribadi atau keadaan lainnya dapat mengajukan pembatalan atas permintaan sendiri, berdasarkan Pasal 14 huruf b PMHU Nomor 3 Tahun 2025.
  • Pengajuan dapat dilakukan sejak terdaftar sampai sebelum masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara (Pasal 15 ayat (2)).
  • Jemaah mengajukan permohonan tertulis dengan datang langsung ke kantor kementerian kabupaten/kota atau melalui layanan keliling (Pasal 15 ayat (3)).
  • Pengembalian saldo setoran Bipih merupakan hak jemaah sesuai Pasal 17 ayat (2), dengan dokumen Pasal 18 ayat (2).
  • Alasan ekonomi tidak otomatis membatalkan nomor porsi. Pembatalan diproses atas permohonan jemaah dan sesuai prosedur yang berlaku.
1

Persyaratan Dokumen

Persyaratan utama berdasarkan PMHU dan dokumen pendukung jika diperlukan.

A. Dokumen utama menurut Pasal 18 ayat (2) PMHU Nomor 3 Tahun 2025

Permohonan pengembalian saldo setoran Bipih diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan:

  1. Surat Pendaftaran Haji (SPH)Bukti pendaftaran haji.
  2. Bukti setoran BipihBukti pembayaran setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
  3. Fotokopi KTP jemaahIdentitas pemilik nomor porsi.
  4. Fotokopi rekening jemaahRekening atas nama jemaah untuk pengembalian saldo setoran.
  5. Asli surat kuasa kepada ahli waris (hanya bila memenuhi ketentuan)Untuk jemaah yang berhalangan tetap atau sakit permanen, sesuai Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (2) huruf e. Bukan syarat umum pembatalan karena ekonomi.

B. Kelengkapan administrasi pendukung

Berikut merupakan kelengkapan untuk memperjelas permohonan atau verifikasi, bukan daftar persyaratan tambahan yang dinyatakan wajib oleh Pasal 18 ayat (2).

  1. Surat permohonan pembatalan tertulisDitujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota; jelaskan alasan pembatalan. Permohonan tertulis juga diatur Pasal 15 ayat (3).
  2. Surat pernyataan pembatalan bermeterai (jika diminta dalam SOP)Menegaskan bahwa permohonan dilakukan atas kehendak jemaah.
  3. Fotokopi KK atau surat keterangan orang yang sama (jika diperlukan)Untuk pencocokan data ketika terdapat perbedaan identitas.

Catatan: Bawa dokumen asli untuk dicocokkan jika diminta. Legalisasi, rangkap berkas, dan format surat tambahan mengikuti SOP yang berlaku. Rekening pengembalian menurut Pasal 18 ayat (2) adalah rekening jemaah.

Contoh alasan pembatalan atas permintaan sendiri

Jemaah dapat menyampaikan alasan pribadi yang sebenarnya, misalnya perubahan rencana keluarga, pekerjaan, atau pertimbangan lain. PMHU Pasal 14 huruf b tidak membatasi permohonan pembatalan sendiri hanya pada alasan ekonomi.

Jika hanya ingin menunda keberangkatan dan bukan membatalkan nomor porsi, konsultasikan pilihan penundaan dengan petugas. Jangan menyamakan penundaan dengan pembatalan.

2

Tahapan Pengajuan

Alur umum pengajuan pembatalan atas permintaan sendiri.

  1. 1
    Siapkan berkas

    Siapkan SPH, bukti setoran Bipih, KTP, fotokopi rekening atas nama jemaah, dan surat permohonan tertulis.

  2. 2
    Datang dan ajukan permohonan

    Jemaah datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang atau melalui layanan keliling sesuai ketersediaan.

  3. 3
    Verifikasi petugas

    Petugas memeriksa data, dokumen pendaftaran, dan kelengkapan rekening serta mencatat permohonan.

  4. 4
    Proses pembatalan

    Permohonan ditindaklanjuti menurut prosedur pelayanan yang berlaku. Jangan menganggap nomor porsi sudah batal sebelum proses dikonfirmasi petugas.

  5. 5
    Pengembalian saldo setoran Bipih

    Pengembalian diproses sesuai ketentuan setelah verifikasi dan pembatalan. Waktu dan mekanisme pencairan mengikuti proses instansi dan bank terkait.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai kerangka hukum; serta Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 14 huruf b, Pasal 15 ayat (2)–(4), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2).

Perhatian: Pembatalan atas permintaan sendiri berbeda dengan pembatalan oleh pemerintah karena alasan sah (Pasal 14 huruf c dan Pasal 16). Untuk jemaah yang telah masuk asrama haji, terdapat ketentuan khusus Pasal 15 ayat (5)–(6). Apabila baru menyetor Bipih tetapi belum terdaftar, rujuk Pasal 19.

Baca PMHU Nomor 3 Tahun 2025   Baca UU Nomor 14 Tahun 2025

Perlu bantuan pembatalan?

Hubungi petugas Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang untuk konfirmasi berkas dan prosedur.

Hubungi petugas