KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
KABUPATEN SEMARANG
BREAKING NEWS
Pengumuman Untuk Jemaah Haji Yang Masuk Estimasi Keberangkatan 2027 Diharapkan Untuk Segera Melakukan Verivikasi Data
PELAYANAN HAJI REGULER

Pembatalan Pendaftaran Haji karena Sakit

Panduan persyaratan dan alur pengajuan pembatalan pendaftaran haji reguler bagi jemaah yang sakit atau berhalangan tetap di Kabupaten Semarang.

Informasi Penting

  • Pembatalan karena sakit merupakan pembatalan atas permohonan jemaah berdasarkan Pasal 14 huruf b PMHU Nomor 3 Tahun 2025, bukan pembatalan otomatis hanya karena sakit.
  • Jemaah dapat mengajukan pembatalan sejak terdaftar sampai sebelum masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara (Pasal 15 ayat (2)).
  • Permohonan tertulis disampaikan dengan datang langsung ke Kantor Kementerian Kabupaten/Kota atau melalui layanan keliling (Pasal 15 ayat (3)).
  • Jika jemaah berhalangan tetap atau sakit permanen, pengajuan dapat dikuasakan kepada ahli waris dengan surat kuasa bermeterai yang diketahui kepala desa/lurah (Pasal 15 ayat (4)).
  • Saldo setoran Bipih yang dibatalkan dapat dimohonkan pengembaliannya oleh jemaah sesuai Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2).
1

Persyaratan Dokumen

Dokumen utama sesuai regulasi dan berkas pendukung apabila diperlukan.

A. Dokumen berdasarkan Pasal 18 ayat (2) PMHU Nomor 3 Tahun 2025

Jemaah mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan:

  1. Surat Pendaftaran Haji (SPH)Dokumen pendaftaran haji milik jemaah.
  2. Bukti setoran BipihBukti pembayaran setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
  3. Fotokopi KTP jemaahIdentitas jemaah yang mengajukan pembatalan.
  4. Fotokopi rekening jemaahRekening atas nama jemaah untuk pengembalian saldo setoran Bipih.
  5. Asli surat kuasa kepada ahli waris, jika diwakilkanKhusus jemaah yang berhalangan tetap atau sakit permanen; surat kuasa bermeterai dan diketahui kepala desa/lurah sesuai Pasal 15 ayat (4).

B. Dokumen pendukung verifikasi (jika diperlukan)

Dokumen berikut bukan persyaratan yang secara eksplisit disebut dalam Pasal 18 ayat (2). Kebutuhannya mengikuti hasil pemeriksaan petugas dan SOP pelayanan yang berlaku.

  1. Surat permohonan pembatalan tertulisPermohonan dari jemaah; bentuk atau format surat mengikuti petunjuk petugas sesuai Pasal 15 ayat (3).
  2. Surat keterangan dokter atau fasilitas kesehatanUntuk menjelaskan kondisi sakit, terutama apabila jemaah tidak dapat hadir sendiri.
  3. Fotokopi KK jemaah dan identitas penerima kuasaUntuk mencocokkan hubungan keluarga dan identitas pihak yang mewakili, jika ada.
  4. Surat keterangan orang yang sama, jika terdapat perbedaan identitasUntuk membantu pencocokan nama atau data pada KTP, KK, SPH, dan dokumen lain jika diminta.

Catatan: Persiapkan dokumen asli untuk pemeriksaan apabila diminta petugas. Persyaratan legalisasi, jumlah rangkap, dan format surat tambahan perlu dikonfirmasi melalui SOP kantor. Rekening pengembalian pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) adalah rekening jemaah, bukan rekening ahli waris.

2

Tahapan Pengajuan

Alur umum pelayanan pembatalan karena sakit.

  1. 1
    Siapkan dokumen

    Jemaah menyiapkan SPH, bukti setoran Bipih, KTP, rekening, dan surat permohonan tertulis. Apabila diwakilkan karena sakit permanen/berhalangan tetap, siapkan surat kuasa sesuai ketentuan.

  2. 2
    Ajukan permohonan

    Jemaah datang ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang atau menggunakan layanan keliling apabila tersedia. Untuk kondisi yang memenuhi Pasal 15 ayat (4), ahli waris yang diberi kuasa dapat mewakili.

  3. 3
    Verifikasi dokumen

    Petugas memeriksa kesesuaian data pendaftaran, identitas, dokumen pembayaran, dan surat kuasa jika ada.

  4. 4
    Proses pembatalan

    Permohonan diproses sesuai ketentuan dan mekanisme pelayanan yang berlaku.

  5. 5
    Pengembalian saldo setoran Bipih

    Jemaah mengikuti proses pengembalian saldo setoran Bipih sesuai Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2), setelah persyaratan dan verifikasi dipenuhi.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai kerangka hukum penyelenggaraan haji; serta Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, khususnya Pasal 14 huruf b, Pasal 15 ayat (2), (3), dan (4), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2).

Perhatian: Pasal 15 ayat (5)–(6) memuat ketentuan khusus mengenai jemaah yang sakit setelah masuk asrama haji; kondisi tersebut tidak dapat diproses dengan menyamakan begitu saja prosedurnya dengan pembatalan sebelum masuk asrama. Ketentuan Pasal 19 berlaku untuk kasus setoran awal Bipih yang belum dilanjutkan menjadi pendaftaran haji.

Baca PMHU Nomor 3 Tahun 2025

Butuh bantuan pembatalan?

Hubungi petugas Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang untuk memastikan persyaratan dan prosedur pelayanan.

Hubungi petugas