KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
KABUPATEN SEMARANG
BREAKING NEWS
Pengumuman Untuk Jemaah Haji Yang Masuk Estimasi Keberangkatan 2027 Diharapkan Untuk Segera Melakukan Verivikasi Data
PELAYANAN HAJI REGULER

Pembatalan Pendaftaran Haji karena Meninggal Dunia

Informasi persyaratan dan alur pengajuan pembatalan pendaftaran haji bagi ahli waris jemaah di Kabupaten Semarang.

Informasi Penting

  • Pembatalan karena meninggal dunia dapat diajukan ahli waris apabila nomor porsi tidak dimanfaatkan untuk pelimpahan (Pasal 14 huruf a PMHU Nomor 3 Tahun 2025).
  • Ketentuan ini berlaku apabila jemaah meninggal sejak mendaftar sampai sebelum masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara (Pasal 15 ayat (1)).
  • Ahli waris datang langsung ke Kantor Kementerian Kabupaten/Kota atau melalui layanan keliling dengan permohonan tertulis (Pasal 15 ayat (3)).
  • Ahli waris berhak atas pengembalian saldo setoran Bipih sesuai ketentuan (Pasal 17 ayat (1)).
1

Persyaratan Dokumen

Persyaratan regulasi dan kelengkapan pendukung pelayanan.

A. Dokumen berdasarkan PMHU Nomor 3 Tahun 2025

Untuk permohonan pengembalian saldo setoran Bipih oleh ahli waris, Pasal 18 ayat (1) mensyaratkan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan lampiran berikut.

  1. Surat Pendaftaran Haji (SPH)Dokumen SPH jemaah yang meninggal dunia.
  2. Bukti setoran BipihBukti pembayaran setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
  3. Fotokopi identitas ahli warisFotokopi KTP, KIA, dan/atau Kartu Keluarga ahli waris sesuai dokumen identitas yang dimiliki dan diverifikasi petugas.
  4. Fotokopi rekening ahli warisRekening atas nama ahli waris untuk proses pengembalian saldo setoran Bipih.
  5. Bukti kematian jemaahFotokopi akta kematian dari instansi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit/desa/kelurahan.
  6. Surat keterangan ahli waris dan kuasa warisDokumen yang menjelaskan ahli waris dan pihak yang diberi kuasa.

B. Kelengkapan administrasi pendukung pelayanan

Berdasarkan daftar pelayanan yang digunakan di kantor, dokumen di bawah dapat diminta untuk mencocokkan identitas dan memperlancar pemeriksaan. Ini bukan daftar tambahan yang secara eksplisit ditetapkan Pasal 18 ayat (1).

  1. Surat pernyataan bermeteraiDisiapkan apabila diminta sesuai format dan SOP pelayanan kantor.
  2. Fotokopi KTP jemaah yang meninggal dan pemohonUntuk pencocokan identitas jemaah dan ahli waris/penerima kuasa.
  3. Fotokopi KK jemaah dan pemohonUntuk pencocokan data keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran pemohonUntuk membantu membuktikan hubungan keluarga apabila diperlukan.
  5. Fotokopi rekening jemaah yang meninggalDisiapkan jika diminta petugas untuk kebutuhan verifikasi.
  6. Surat keterangan orang yang sama (jika terdapat perbedaan data)Apabila terdapat perbedaan nama/identitas pada KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah, atau ijazah, baik milik jemaah maupun ahli waris/penerima kuasa.

Catatan: Bawa dokumen asli (terutama SPH dan bukti setoran) untuk dicocokkan petugas. Kewajiban membawa asli, legalisasi, format meterai, serta ketentuan rekening pada bank tertentu perlu dikonfirmasi dengan petugas/SOP kantor; hal tersebut tidak dinyatakan secara khusus dalam daftar Pasal 18 ayat (1).

2

Tahapan Pengajuan

Alur umum pelayanan pembatalan pendaftaran haji.

  1. 1
    Persiapkan berkas

    Ahli waris menyiapkan berkas asli dan fotokopi sesuai daftar persyaratan.

  2. 2
    Datang ke kantor

    Ahli waris datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang atau menggunakan layanan keliling apabila tersedia, dengan permohonan tertulis.

  3. 3
    Pemeriksaan dokumen

    Petugas memeriksa identitas, hubungan ahli waris, dokumen kematian, serta kesesuaian data jemaah.

  4. 4
    Proses pengajuan pembatalan

    Petugas memproses permohonan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

  5. 5
    Verifikasi dan persetujuan

    Pengajuan menunggu hasil verifikasi dan persetujuan pihak yang berwenang.

  6. 6
    Tindak lanjut pengembalian setoran

    Ahli waris dapat mengajukan pengembalian saldo setoran Bipih sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 PMHU Nomor 3 Tahun 2025; petugas memberikan arahan mengenai tindak lanjut dan mekanisme penyaluran.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, khususnya Pasal 14 huruf a, Pasal 15 ayat (1) dan (3), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1). Ketentuan pembatalan dan pengembalian dana harus mengikuti regulasi serta SOP pelayanan yang berlaku.

Butuh bantuan pembatalan?

Hubungi petugas Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang untuk memastikan kelengkapan berkas.

Hubungi petugas