KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH
KABUPATEN SEMARANG
BREAKING NEWS
Pengumuman Untuk Jemaah Haji Yang Masuk Estimasi Keberangkatan 2027 Diharapkan Untuk Segera Melakukan Verifikasi Data
PELAYANAN HAJI REGULER

Pendaftaran Haji Reguler Secara Offline

Panduan persyaratan dan tahapan pendaftaran di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang.

Informasi Penting

  • Pendaftaran haji reguler dilayani sesuai domisili dan dapat dilakukan sepanjang tahun pada hari kerja.
  • Usia calon jemaah saat pendaftaran paling rendah 12 tahun .
  • Setoran awal yang digunakan dalam pelayanan saat ini adalah Rp25.000.000 , melalui bank yang ditunjuk sebagai BPS Bipih. Pastikan nominal dan ketentuan terbaru kepada petugas.
  • Nomor porsi diperoleh setelah proses pendaftaran selesai dan SPH diterbitkan, bukan hanya setelah menyetor uang di bank.
1

Persyaratan Dokumen

Siapkan dokumen sebelum datang ke bank dan kantor pelayanan.

  1. KTP sesuai domisili atau Kartu Identitas Anak (KIA) Identitas calon jemaah yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK) Pastikan data identitas sesuai dengan dokumen lainnya.
  3. Akta kelahiran / Akta Nikah / Ijazah SD - SMA (Mencantumkan Nama Ayah) Dokumen yang disebutkan dalam PMHU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 2 ayat (7).
Persiapan berkas dalam pelayanan kantor

Untuk memudahkan pemeriksaan, siapkan dua rangkap fotokopi : satu untuk bank dan satu untuk petugas Kementerian Haji dan Umrah. Dalam praktik pelayanan, petugas juga dapat meminta dokumen pendukung yang mencantumkan nama ayah, seperti akta nikah atau ijazah SD/MI hingga SMA/MA, untuk pencocokan data. Dokumen pendukung ini perlu dikonfirmasi kepada petugas dan tidak menggantikan persyaratan yang ditetapkan regulasi.

2

Alur Pendaftaran Offline

Ikuti tahapan berikut secara berurutan.

  1. 1
    Siapkan dokumen

    Lengkapi identitas dan fotokopi berkas untuk kebutuhan bank serta pemeriksaan petugas.

  2. 2
    Buka atau aktifkan rekening haji

    Datangi Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih). Layanan bank yang bekerja sama juga tersedia di lingkungan kantor Kemenhaj Kabupaten Semarang.

  3. 3
    Lakukan setoran awal Bipih

    Lakukan setoran awal sebesar Rp25.000.000 sesuai ketentuan yang digunakan saat ini. Tunggu bukti setoran awal dan nomor validasi dari bank.

  4. 4
    Datang ke kantor Kementerian Haji dan Umrah

    Bawa bukti setoran awal dan dokumen persyaratan ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang untuk pendaftaran. Perhatikan ketentuan pakaian saat datang karena akan dilakukan perekaman foto.

  5. 5
    Verifikasi data dan perekaman foto

    Petugas memeriksa dokumen, memasukkan data pada sistem resmi, dan melakukan perekaman foto calon jemaah.

  6. 6
    Periksa kebenaran data dan proses TTE

    Periksa nama, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir, serta informasi lain. Bila ada kesalahan, mintalah petugas memperbaikinya sebelum proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) diselesaikan.

  7. 7
    Terima SPH dan nomor porsi

    Setelah selesai, jemaah menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang memuat nomor porsi. Jemaah kemudian masuk dalam daftar tunggu haji reguler.

  8. 8
    Pantau estimasi keberangkatan

    Gunakan aplikasi Satu Haji , pilih fitur estimasi, masukkan nomor porsi, lalu pilih cari. Estimasi sekitar 26 tahun yang digunakan dalam informasi pelayanan saat ini dapat berubah mengikuti kuota dan kebijakan.

Catatan Penting Saat Datang ke Kantor

Persiapan pakaian untuk perekaman foto pendaftaran haji.

Jangan mengenakan pakaian serba putih atau pakaian dinas.

Calon jemaah yang datang ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang untuk proses pendaftaran dan perekaman foto diimbau memakai pakaian yang rapi, sopan, dan berwarna selain putih. Hindari pakaian serba putih serta pakaian dinas/seragam kerja agar tidak perlu berganti pakaian saat proses foto.

Pastikan membawa dokumen persyaratan dan bukti setoran awal Bipih untuk diperiksa petugas.

Setelah Mendapat Nomor Porsi

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh jemaah.

Simpan dokumen

Simpan bukti setoran awal Bipih dan SPH dengan rapi serta aman. Buat salinan untuk cadangan.

Cek estimasi berkala

Periksa estimasi keberangkatan melalui aplikasi Satu Haji. Tahun estimasi bukan kepastian keberangkatan.

Ikuti informasi resmi

Ikuti pengumuman Kementerian Haji dan Umrah dan hindari pihak yang menjanjikan percepatan keberangkatan tanpa dasar resmi.

Dasar informasi: UU Nomor 14 Tahun 2025 dan PMHU Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 2–6 dan Pasal 9. Proses TTE dan persiapan dua rangkap dijelaskan berdasarkan praktik pelayanan kantor.

Masih membutuhkan bantuan?

Hubungi petugas Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang untuk memastikan persyaratan terbaru.

Hubungi petugas