Simpan dokumen
Simpan bukti setoran awal Bipih dan SPH dengan rapi serta aman. Buat salinan untuk cadangan.
Panduan persyaratan dan tahapan pendaftaran di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang.
Siapkan dokumen sebelum datang ke bank dan kantor pelayanan.
Untuk memudahkan pemeriksaan, siapkan dua rangkap fotokopi : satu untuk bank dan satu untuk petugas Kementerian Haji dan Umrah. Dalam praktik pelayanan, petugas juga dapat meminta dokumen pendukung yang mencantumkan nama ayah, seperti akta nikah atau ijazah SD/MI hingga SMA/MA, untuk pencocokan data. Dokumen pendukung ini perlu dikonfirmasi kepada petugas dan tidak menggantikan persyaratan yang ditetapkan regulasi.
Ikuti tahapan berikut secara berurutan.
Lengkapi identitas dan fotokopi berkas untuk kebutuhan bank serta pemeriksaan petugas.
Datangi Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih). Layanan bank yang bekerja sama juga tersedia di lingkungan kantor Kemenhaj Kabupaten Semarang.
Lakukan setoran awal sebesar Rp25.000.000 sesuai ketentuan yang digunakan saat ini. Tunggu bukti setoran awal dan nomor validasi dari bank.
Bawa bukti setoran awal dan dokumen persyaratan ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang untuk pendaftaran. Perhatikan ketentuan pakaian saat datang karena akan dilakukan perekaman foto.
Petugas memeriksa dokumen, memasukkan data pada sistem resmi, dan melakukan perekaman foto calon jemaah.
Periksa nama, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir, serta informasi lain. Bila ada kesalahan, mintalah petugas memperbaikinya sebelum proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) diselesaikan.
Setelah selesai, jemaah menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang memuat nomor porsi. Jemaah kemudian masuk dalam daftar tunggu haji reguler.
Gunakan aplikasi Satu Haji , pilih fitur estimasi, masukkan nomor porsi, lalu pilih cari. Estimasi sekitar 26 tahun yang digunakan dalam informasi pelayanan saat ini dapat berubah mengikuti kuota dan kebijakan.
Persiapan pakaian untuk perekaman foto pendaftaran haji.
Calon jemaah yang datang ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang untuk proses pendaftaran dan perekaman foto diimbau memakai pakaian yang rapi, sopan, dan berwarna selain putih. Hindari pakaian serba putih serta pakaian dinas/seragam kerja agar tidak perlu berganti pakaian saat proses foto.
Pastikan membawa dokumen persyaratan dan bukti setoran awal Bipih untuk diperiksa petugas.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh jemaah.
Simpan bukti setoran awal Bipih dan SPH dengan rapi serta aman. Buat salinan untuk cadangan.
Periksa estimasi keberangkatan melalui aplikasi Satu Haji. Tahun estimasi bukan kepastian keberangkatan.
Ikuti pengumuman Kementerian Haji dan Umrah dan hindari pihak yang menjanjikan percepatan keberangkatan tanpa dasar resmi.
Dasar informasi: UU Nomor 14 Tahun 2025 dan PMHU Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 2–6 dan Pasal 9. Proses TTE dan persiapan dua rangkap dijelaskan berdasarkan praktik pelayanan kantor.
Hubungi petugas Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Semarang untuk memastikan persyaratan terbaru.